Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024, Gakkumdu Lampung Cek Kesiapan Gakkumdu Kabupaten/Kota
|
Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung melakukan kunjungan dalam rangka superivisi dan monitoring pelaksanaan penanganan pelanggatan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Pesawaran, Selasa (20/02).
Kunjungan tersebut terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar dan beberapa anggota lainnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung.
Kedatangan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung disambut oleh Sentra Gakkumdu Pesawaran Aji Purwadi dan Mutholib sebagai unsur Bawaslu Kabupaten Pesawaran serta turut hadir Edrik Ciptadi, Ilham Akbar, dan Arif Bayu Sagara dari unsur Kepolisian Resor Pesawaran, serta Chandra Saputra dan Fifin Khomarul J dari unsur Kejaksanaan Negeri Pesawaran
Ahmad Qohar mengatakan bahwa kegiatan ini guna penguatan penegakkan hukum terhadap tindak pidana Pemilu di Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Pesawaran.
"Turunnya kami ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dalam rangka memberikan penguatan sekaligus monitoring pada proses penegakkan hukum tindak pidana Pemilu khususnya hari ini di Kabupaten Pesawaran" kata pria yang biasa dengan sapaan bang Qohar.
Menurutnya, semua unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini dapat bersinergi dalam penanganan proses tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran.
"Sampai saat ini dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan baik dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu 2024," tambah Qohar.
"Koordinasi ini harus terus dibangun dalam menyatukan persepsi agar memantapkan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam menangani tindak pidana Pemilu tahun 2024 di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota," harapnya.
