Beri Pemahaman Pemilu, Karno: Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak Yang Sama
|
Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya Hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024 di D'sas cafe n Resto (21/3)
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lampung Selatan sebagai pelaksana acara dan juga Penyandang disabilitas sebagai peserta, sebagai Output kegiatan ini untuk memberikan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas mengingat bahwa Pesta Demokrasi ini adalah Hajat seluruh Masyarakat Indonesia tanpa terkecuali
Karno mendorong bagi penyandang disabilitas mempunyai hak politik dan akses yang sama dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Mari kita upayakan adanya kesamaan hak dan kesetaraan perlakuan bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan hak politik untuk memilih dan dipilih sesuai amanat undang-undang penyandang disabilitas tentunya mendapatkan hak yang sama dengan non disabilitas, ini yang menjadi tugas kami jajaran Bawaslu untuk memastikan apakah bapak ibu mendapatkan haknya atau tidak" tegas Karno
Lanjut Karno berharap dapat diberikan kesempatan dan tempat khusus kepada penyandang disabilitas
"Masyarakat hanya dijadikan objek,dilupakan apalagi kepada penyadang Disabilitas, setelah pemilu dilupakan, kita tidak ingin itu terjadi maka penting bapak/ibu ketahui proses pemilu baik sebelum maupun sesudah, dengan keterlibatan masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok dalam mengawal proses penyelenggaraan Pemilihan Umum, guna meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran dan kecurangan, demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas" pungkasnya
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 13 Penyandang disabilitas dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 5 Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden dan wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu
