Bentuk Posko Aduan, Bawaslu Lampung Apresiasi Sekretariat DPD RI Lampung
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan, Hamid Badrul Munir dan Ahmad Qohar terima kunjungan dari Sekretariat DPD RI Di Provinsi Lampung dalam rangka berkoordinasi dan berbagi informasi terkait arahan dari Sekjen DPD Pusat. Kunjungan ini dipimpin oleh Gino Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Lampung, (16/01).
Seiring dengan hasil keputusan rapat sidang paripurna yang sudah dilaksanakan pada awal tahun, Sekjen DPD Provinsi Lampung, membentuk posko pengaduan terkait Pemilu 2024. Tindak lanjut dari arahan Sekjen DPD RI, setiap Kantor Sekretariat DPD Provinsi Lampung membuka posko pengaduan.
Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi dan responsif terhadap pengaduan masyarakat terkait pemilu. Posko pengaduan ini dioperasikan dari jam 8 pagi hingga 4 sore, termasuk hari libur.
"Ini bagian dari upaya memberikan ruang bagi masyarakat. Walaupun DPD merupakan peserta pemilu, inisiatif ini menunjukkan bahwa DPD memiliki kepedulian terhadap hajat besar nasional (Pemilu)," Jelas Gino.
Saat ini belum ada pengaduan yang masuk, tetapi posko tetap terus memperbarui informasi. Formulir pengaduan telah disiapkan dengan rinci, mencakup data pelapor, identitas, waktu kejadian, dan pelanggaran yang dilaporkan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPD RI.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan dari teman-teman DPD RI terkait silaturahmi dan komunikasi tentang pemilu di Provinsi Lampung." Ucap Gistiawan.
Ia menyambut baik inisiatif posko pengaduan dari DPD Lampung dan berharap adanya singkronisasi antara DPD dan Bawaslu, tidak hanya terkait pelanggaran, tetapi juga hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemilu.
Gistiawan menegaskan perlunya penyesuaian laporan Pemilu dengan syarat formil dan materil, termasuk identitas pelapor, uraian kejadian, dan bukti otentik. Dugaan pelanggaran tahapan Pemilu dapat dilaporkan oleh WNI, peserta, dan pemantau.
Hamid Badrul Munir, Anggota Bawaslu Lampung, merespons dengan menyoroti pentingnya sinkronisasi di posko pengaduan, terutama mengingat keterbatasan waktu yang melapor. Koordinasi yang baik dianggap krusial dalam menangani laporan-laporan tersebut.
Posko pengaduan ini tidak hanya untuk melaporkan pelanggaran, tetapi juga sebagai wadah untuk menyampaikan hal-hal penting terkait pemilu. Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu.
