Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Kampung Pengawasan Partisipatif, Cara Bawaslu Cegah Politik Uang

Bentuk Kampung Pengawasan Partisipatif, Cara Bawaslu Cegah Politik Uang

Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dicanangkan sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Jum'at (28/09). Selain itu, Bawaslu sekaligus melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.

Menurut Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar mengungkapkan dengan adanya Kampung Pengawasan Partisipatif, masyarakat berani melapor jika terjadi dugaan pelanggaran dalam pemilu.

Selain itu, juga akan tercipta pemilu yang aman, tertib, damai dan berintegritas dan tidak ada hoax, ujaran kebencian, sara, serta politik uang.

“Pemilu bukan hanya sekadar seremonial pelaksanaan tahapan semata dari awal hingga akhir. Namun, pemilu sesungguhnya awal dari perwujudan kehendak rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh Karena itu, seluruh warga Kabupaten Way Kanan berhak dan bertanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya pemilu serentak 2024. Menjadi tugas kita menyempurnakan kesuksesan jalannya pemilu yang demokratis dan transparan,” ujarnya.

Lebih Lanjut Qohar menyampaikan, kampung Pengawasan Partipatif sebagai bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat. Diharapkan dengan adanya kampung ini, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan jika ada tindak pidana dan menekan angka pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle