Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Susun Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Susun Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu menyusun petunjuk teknis uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan Bawaslu provinsi merupakan perpanjangan tangan Bawaslu RI dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

"Bapak dan Ibu sebagai lembaga hierarki, sudah menjadi kewajiban Bawaslu Provinsi untuk membantu Bawaslu dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam bentuk SSGD (semi structured group discussion) kepada calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dan menyampaikan catatan profil kapasitas dan kapabilitas calon kepada Bawaslu untuk pengambilan keputusan penetapan calon terpilih,”katanya saat membuka Rapat Lanjutan Pembahasan Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Semi Structured Group Discussion (SSGD) Dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 di Jakarta, Selasa (25/07).

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Imam Bukhori, Rapat lanjutan ini adalah langkah penting untuk penyusunan petunjuk teknis yang efektif dan efisien. Hasil dari rapat ini akan sangat membantu membentuk kualitas seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 2023-2028.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua dan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Se-Indonesia.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle