Bawaslu Susun Buku Pedoman dan Modul Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu
|
Anggota Bawaslu Lampung Tamri memandang perlu menyusun Buku Pedoman dan Modul Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu. Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri Rapat Penyusunan Buku Pedoman dan Modul Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri, di Bogor, Jum'at (25/08)
"Mengingat mekanisme penanganan pelanggaran sangat kompleks, maka Bawaslu memandang perlu untuk menyusun juknis" Ungkap Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Periode 2015 s.d 2018.
Agenda tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi. Dia menambahkan, juknis ini penting sebagai petunjuk atau pedoman bagi seseorang dalam menafsirkan isi teks peraturan perundang-undangan sesuai prinsip hukum dalam penyusunannya.
"Makanya kegiatan rapat ini, akan membicarakan salah satu model dari penegakkan hukum pemilu yang sekaligus menjadi ruang lingkup kerja dari divisi penanganan pelanggaran. Juga sebagai pedoman melaksanakan tugas penanganan pelanggaran" Terangnya.
Lebih lanjut Puadi menuturkan Bawaslu selaku pembina di tingkat pusat, harus merespons cepat kebutuhan mendasar ini, agar gerak Langkah penanganan pelanggaran tidak terdapat perbedaan mulai dari Bawaslu RI hingga jajaran. Harapannya, petunjuk teknis ini menjadi hukum acara yang wajib dipedomani tanpa terkecuali
untuk informasi agenda Rapat ini di hadiri 11 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Papua, Jawa Barat, NTB, NTT, Bali, Kalimantan Utara, dan DKI Jakarta.
