Bawaslu RI Tekankan Peran Lembaga Permanen dalam Penguatan Substansi Demokrasi
|
Bandar Lampung, Jumat (20/02). Bawaslu Republik Indonesia memimpin pertemuan virtual guna merumuskan kesamaan persepsi mengenai penguatan demokrasi di luar periode pemilihan. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Lampung beserta perwakilan dari tingkat kabupaten dan kota. Fokus diskusi diarahkan pada optimalisasi tugas lembaga yang bersifat permanen untuk tetap berfungsi secara aktif meskipun tidak ada agenda pemungutan suara. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan pemilu bertransformasi menjadi upaya penguatan kualitas demokrasi yang dilakukan secara konsisten dan terencana.
Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI memberikan penekanan pada identitas institusi. Ia menjelaskan bahwa surat instruksi mengenai konsolidasi demokrasi merupakan bukti bahwa aktivitas pengawasan tidak terbatas pada jadwal pemilu saja. Totok menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi wajib dilaksanakan karena Bawaslu adalah lembaga permanen yang memiliki tanggung jawab berkelanjutan. Menurutnya, eksistensi lembaga harus memberikan makna strategis dalam menjaga kedaulatan rakyat pada setiap waktu.
Terdapat perbedaan orientasi kerja antara masa tahapan dan masa di luar tahapan pemilu. Selama proses pemilihan berlangsung, fokus utama terletak pada pengawasan prosedural serta penanganan pelanggaran hukum. Sementara itu, pada masa jeda, Bawaslu memprioritaskan pendidikan politik dan peningkatan literasi kepemiluan bagi warga negara. Langkah tersebut diambil guna membangun pemahaman publik bahwa pengawasan merupakan kewajiban kolektif yang melibatkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Kualitas partisipasi pemilih dalam menentukan perwakilan rakyat menjadi perhatian utama dalam forum tersebut. Demokrasi yang sehat tidak hanya dinilai dari keberhasilan teknis penyelenggaraan, tetapi juga dari landasan pemikiran para pemilih. Totok Hariyono menyatakan bahwa demokrasi harus dibangun di atas kesadaran rasional serta penilaian terhadap kapasitas dan integritas calon. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menentukan pilihan hanya berdasarkan faktor penampilan fisik semata. Hal ini dilakukan untuk menjamin lahirnya pemimpin yang memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Suheri yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung memberikan tanggapan terkait implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah. Ia memandang bahwa masa di luar tahapan adalah momentum krusial untuk memperkuat dasar politik masyarakat di Lampung. Suheri menyatakan bahwa konsolidasi demokrasi bagi jajaran di daerah merupakan komitmen untuk memastikan demokrasi tetap tumbuh meskipun tidak ada kompetisi politik. Ia menambahkan bahwa penguatan literasi harus terus berjalan agar publik memiliki tanggung jawab yang besar terhadap hak pilih mereka.
Rencana tindak lanjut akan segera disusun melalui koordinasi intensif dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota di seluruh Lampung. Strategi yang disiapkan mencakup kemitraan dengan institusi pendidikan serta kelompok pemuda untuk menyosialisasikan nilai-nilai demokrasi. Suheri menjelaskan bahwa demokrasi yang kuat tidak lahir secara instan dan harus dirawat secara terus menerus melalui berbagai program edukasi. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk mengonversi instruksi pusat menjadi langkah nyata guna meningkatkan kedewasaan berpolitik di wilayah Provinsi Lampung.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar