Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Diskusi Bahas Implikasi Putusan MK Tentang Masa Jeda 5 Tahun Bagi Calon Terpidana Untuk Pemilu 2024

Bawaslu RI Gelar Diskusi Bahas Implikasi Putusan MK Tentang Masa Jeda 5 Tahun Bagi Calon Terpidana Untuk Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lampung Suheri hadiri rapat diskusi kelompok terpumpun implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD/XXII/2024 terhadap pemaknaan persyaratan masa jeda 5 tahun bagi calon anggota legislatif dan pasangan calon kepala daerah yang berstatus terpidana, selasa (9/7).

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pemilu dan menghadapi tahapan pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Bawaslu RI menyelenggarakan rapat diskusi kelompok terpumpun.

Rapat ini membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD/XXII/2024 terhadap persyaratan masa jeda 5 tahun bagi calon anggota legislatif maupun pasangan calon kepala daerah yang berstatus terpidana. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (9/7).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Suheri menekankan pentingnya menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu sebagai implikasi dari putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD/XXII/2024.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang dapat memicu debat ketika tahapan pencalonan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, terutama dalam menentukan kelayakan (MS) dan ketidaklayakan (TMS) calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana.

"Jangan sampai persepsi Bawaslu dan KPU berbeda yang pada akhirnya akan bermuara ke sengketa baik di Bawaslu ataupun di PTUN," jelas Suheri.

Diskusi kelompok terpumpun ini diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pemahaman antara Bawaslu dan KPU dalam menerapkan putusan MK terkait masa jeda 5 tahun bagi calon legislatif dan kepala daerah yang berstatus terpidana. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis dan berkualitas.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle