Bawaslu Provinsi Lampung Lakukan Studi Banding JDIH Di BPHN Kemenkumham RI
|
Bawaslu Provinsi Lampung Lakukan Studi Banding JDIH Di BPHN Kemenkumham RI di kantor BPHN Kemenkumham RI (10/09).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, bersama Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung melakukan kunjungan studi banding ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) terkait dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Studi banding ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung dalam mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang biasanya lebih kompleks dibandingkan Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Umum (Pemilu).
Suheri menyampaikan harapannya agar para staf Bawaslu Lampung yang terlibat dalam pengelolaan JDIH dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar dari para ahli di BPHN. "Pentingnya kolaborasi dengan teman-teman dari BPHN, yang sudah memiliki pengalaman lebih dalam mengelola jaringan informasi hukum nasional. Diharapkan ke depan, pengelolaan informasi hukum di Provinsi Lampung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan semakin baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat," Jelas Suheri saat di kantor BPHN Kemenkumham RI (10/09).
Saat ini, masih ada stigma di masyarakat bahwa informasi hukum lebih mudah diakses melalui situs lain, seperti peraturan.go.id. Namun, Suheri menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah kecepatan penyampaian informasi, melainkan bagaimana informasi tersebut dapat menjangkau pihak-pihak yang paling membutuhkan. Menurutnya, penyebaran informasi hukum bukanlah perlombaan, melainkan proses yang harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap bahwa dengan adanya JDIH, informasi hukum dapat dikelola dengan lebih baik dan disampaikan kepada masyarakat secara transparan. Ia juga mengingatkan pentingnya pengetahuan hukum di kalangan masyarakat agar mereka lebih taat terhadap peraturan yang ada, terutama dalam konteks Pilkada dan Pemilu.
Dalam studi banding ini, Bawaslu Provinsi Lampung juga mempelajari bagaimana BPHN mengelola JDIH dengan baik dan terstruktur. Pengelolaan ini bukan hanya sebatas penyimpanan informasi hukum, tetapi juga menjadi saluran komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Tugas tambahan BPHN dalam mengelola JDIH juga memberikan pandangan baru bagi Bawaslu tentang pentingnya sinergi antara berbagai lembaga dalam mengelola informasi hukum.
Suheri menekankan bahwa dengan adanya upaya terstruktur dalam pengelolaan JDIH, informasi hukum bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai contoh, putusan-putusan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) seringkali belum tersampaikan dengan baik kepada publik. Hal ini menunjukkan perlunya saluran yang lebih efektif untuk menyebarkan informasi hukum, khususnya terkait dengan tahapan Pilkada dan Pemilu.
Melalui studi banding ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap dapat membangun sistem pengelolaan informasi hukum yang lebih baik di masa depan. Dengan mempelajari praktik terbaik dari BPHN, Suheri berharap bahwa JDIH yang dikelola oleh Bawaslu Lampung dapat menjadi representasi yang baik dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
