Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri FGD Pengembangan Aplikasi Bawaslu

Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri FGD Pengembangan Aplikasi Bawaslu

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar beserta staf Aris Munandar dan Satria Arif Gumelar menghadiri kegiatan FGD (Forum Group Disscusion) Pengembangan Aplikasi Bawaslu yang di selenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta, Senin (22/07).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar beserta staf Aris Munandar dan Satria Arif Gumelar menghadiri kegiatan FGD (Forum Group Disscusion) Pengembangan Aplikasi Bawaslu yang di selenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta, Senin (22/07).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Lita Agustina. Selain itu, turut hadir Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Bachtiar, serta Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Moh. Sitoh Anang.

Dalam sambutannya, Lita Agustina menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), khususnya dalam domain layanan SPBE di Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem informasi dan aplikasi di Bawaslu. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem informasi dan aplikasi di Bawaslu, serta untuk mendukung penerapan SPBE di lingkungan Bawaslu," ujar Lita.

Dalam Kesempatan tersebut, masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terundang untuk memaparkan atau mempresentasikan terkait inovasi pengembangan TIK yang selama ini telah di jalankan di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ditempat yang sama, Qohar mengungkapkan perlu penyamaan persepsi pengembangan Pengawasan Berbasis teknologi informasi yang efektif, efisien dan komprehensif. "Kemudian perlu ada ketersediaan pusat layanan data dan informasi hasil pengawasan dilingkungan Bawaslu serta Kolaborasi pengembangan aplikasi berbasis kebutuhan provinsi dan kabupaten/kota," Jelas Qohar.

Selain itu, Menurut Qohar Prinsip Pengembangan Aplikasi mengharuskan Mudah dipahami, mudah dan kompatibel untuk semua gawai, dan Memperhatikan ketersediaan jaringan di daerah serta Memberikan hak akses secara berjenjang Integratif dan komprehensif.

Lebih lanjut kata Qohar, Dalam Penataan Tata Kelola Manajemen Pengelolaan Data dan Informasi harus membuat Kebijakan mengenai tata Kelola manajemen pengelolaan data, siapa melakukan apa, alur kolekitf data, analisis data, publikasi dan lain-lain serta Identifikasi Kebutuhan Data Hasil Pengawasan dan Menentukan Aplikasi.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle