Bawaslu Provinsi Lampung dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota Serahkan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pemilu 2023 ke Bawaslu RI
|
Bawaslu Provinsi Lampung beserta 15 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung menyerahkan laporan akhir penyelesaian sengketa tahapan pemilu tahun 2023 kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Selasa (9/1).
Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan mengungkapkan bahwa tujuan penyerahan laporan tersebut adalah untuk evaluasi dan penyampaian kinerja yang telah dilakukan oleh Bawaslu Lampung serta Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Amrullah, menerima langsung penyerahan laporan akhir penyelesaian sengketa dalam pertemuan tersebut. Gistiawan menjelaskan bahwa melalui laporan ini, mereka berharap dapat terus memperbaiki kinerja dan melibatkan arahan serta bimbingan dari Bawaslu RI.
Dalam kesempatan tersebut, Gistiawan juga memaparkan beberapa capaian kinerja Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampungs serta menjelaskan peran penting dalam mengawal proses pemilu, khususnya dalam menangani penyelesaian sengketa yang muncul selama tahapan pemilu.
"Terpenting bagi kami adalah tetap mengharapkan arahan dan bimbingan dari Bawaslu RI dalam menjalankan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa di Lampung," ungkap Gistiawan.
Melalui serangkaian tindakan ini, Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi menjamin keberlanjutan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum di Indonesia.
