Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Lampung Awasi Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung

Bawaslu Provinsi Lampung Awasi Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung, mengawasi secara ketat proses pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang berlangsung pada Rabu (28/8).

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung, mengawasi secara ketat proses pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang berlangsung pada Rabu (28/8). di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan kepatuhan proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

HBM, mengungkapkan bahwa pengawasan oleh Bawaslu tidak hanya dilakukan saat proses pendaftaran di Kantor KPU, tetapi dimulai sejak keberangkatan bakal pasangan calon dari tempat asal hingga tiba di lokasi pendaftaran. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses tersebut.

"Hari ini, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan terkait pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah," ujar HBM.

Menurut HBM, pengawasan yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk mengantisipasi adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pendaftaran yang tidak sesuai dengan regulasi. HBM menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan potensi keterlibatan ASN atau pejabat yang tidak diperbolehkan terlibat dalam proses politik, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Pengawasan dilakukan terkait dengan apakah ada keterlibatan ASN atau pejabat yang memang tidak diperbolehkan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, HBM menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di sekitar lokasi pendaftaran. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan proses pendaftaran berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Di luar Kantor KPU, teman-teman dari Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta Panwaslucam juga ikut melakukan pengawasan terkait pendaftaran calon ini. Selain itu, untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RS Ahmad Yani Kota Metro, kami dari Bawaslu memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, pada hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung, baru pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang mendaftar ke KPU Kota Bandar Lampung. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ini telah dibuka sejak Selasa (27/8/2024) dan akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan dengan adil dan transparan, serta bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berwenang. Bawaslu akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle