Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Lampung Awasi Pelipatan Dan Penyortiran Surat Suara Di Pesisir Barat

Bawaslu Provinsi Lampung Awasi Pelipatan Dan Penyortiran Surat Suara Di Pesisir Barat

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Gistiawan, S.H., MH, bersama staf Bawaslu Provinsi, didampingi oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd. Kodrat, dan J. Wilyan Gulta, melaksanakan kunjungan pengawasan pelipatan dan penyortiran surat suara di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelipatan dan penyortiran surat suara di Kabupaten Pesisir Barat, yang merupakan kabupaten termuda di Lampung, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kita harus memastikan bahwa dalam proses pelipatan dan pengepakan logistik surat suara ini, tidak terjadi kerusakan seperti robek, tercoblos, atau pengepakan di luar standar yang ditetapkan," ungkap Gistiawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan, "Apabila ditemukan surat suara yang buram, robek, atau sudah tercoblos, surat suara tersebut harus dipisahkan. Kita tidak ingin ada surat suara yang tidak sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini yang menjadi fokus pengawasan kita dan harus dijelaskan dengan tegas kepada petugas pelipatan surat suara."

Proses pelipatan surat suara dilakukan di gudang logistik KPU Pesisir Barat dan halaman depan gudang. Lokasi tersebut telah dilengkapi dengan tarub dan dijaga oleh petugas kepolisian serta jajaran Bawaslu yang bertugas mengawasi setiap tahapannya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle