Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Lampung Awasi Ketat Debat Publik Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Unila

Bawaslu Provinsi Lampung Awasi Ketat Debat Publik Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Unila

Bawaslu Provinsi Lampung awasi secara ketat pada debat publik antara dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila), Kamis (24/10).

Bawaslu Provinsi Lampung awasi secara ketat pada debat publik antara dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila), Kamis (24/10). Pengawasan dilakukan secara menyeluruh hingga ke lingkungan kampus dan sekitar, guna memastikan bahwa acara berlangsung sesuai dengan peraturan tanpa adanya pelanggaran.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyatakan bahwa Bawaslu menerjunkan sejumlah pengawas hingga ke tingkat kelurahan untuk memantau jalannya acara dan kondisi di sekitar kampus. “Kami menerjunkan pengawas hingga level kelurahan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan di lingkungan kampus selama debat berlangsung,” jelasnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kegiatan kampanye di area kampus. Berdasarkan PKPU tersebut, kampanye di kampus diperbolehkan selama Paslon diundang secara resmi oleh penyelenggara, dan dengan syarat penting bahwa kehadiran mereka tidak boleh disertai dengan bahan atau atribut kampanye. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan suasana akademik kampus yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pendidikan politik yang baik.

“Kami memahami bahwa kampanye di kampus diperbolehkan berdasarkan PKPU 13 tahun 2024 asal Paslon tersebut diundang secara resmi. Namun, kehadirannya itu tidak boleh disertai dengan bahan dan atribut kampanye,” ujar Gistiawan dalam keterangannya.

Sebagai langkah preventif, Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan imbauan sebelumnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam acara debat ini, termasuk Paslon, tim kampanye, dan pihak pelaksana acara. Dalam imbauan tersebut, Bawaslu menegaskan kembali aturan yang harus diikuti dan pentingnya menjaga ketertiban dalam rangka mendukung suasana yang kondusif.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak menyadari pentingnya mematuhi aturan agar kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa adanya indikasi pelanggaran,” tambah Gistiawan.

Selama pelaksanaan debat, Bawaslu melakukan pemantauan secara intensif dan tidak menemukan adanya bahan atau atribut kampanye di area kampus. Pengawasan ini dilakukan oleh pengawas yang ditempatkan di berbagai titik strategis di sekitar lokasi debat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Kami tidak menemukan bahan atau atribut kampanye selama acara berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak telah mengikuti imbauan yang telah kami berikan. Tidak ada pelanggaran yang kami temukan, dan kami harap ini terus berlanjut di kegiatan berikutnya,” tegas Gistiawan.

Bawaslu berharap bahwa penyelenggaraan kegiatan debat publik ini dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan tahapan kampanye lainnya, dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip netralitas dan kejujuran. Komitmen Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan hingga akhir tahapan pemilihan gubernur akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga demokrasi yang sehat di Provinsi Lampung.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle