Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Membelajarkan Perkuat Kesiapan Pengawasan Pemilu 2026

.

Gambar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029 dengan Topik Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Kepartaian dan Representasi Politik yang diampu oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu 2029. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang mengusung tema besar “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029”.

Program tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran Bawaslu untuk memperluas pemahaman mengenai berbagai isu strategis kepemiluan, termasuk desain sistem Pemilu dan implikasinya terhadap proses pengawasan. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah “Desain Sistem Pemilu: Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Kepartaian dan Representasi Politik”.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, mengatakan pembahasan mengenai desain sistem Pemilu penting dilakukan sejak dini sebagai bagian dari persiapan Bawaslu menghadapi Pemilu 2029. Menurutnya, perubahan maupun perkembangan dalam sistem kepemiluan akan berpengaruh terhadap pola dan strategi pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu.

“Bagi Bawaslu, memahami desain sistem Pemilu merupakan bagian penting dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029. Pengawas harus memiliki pemahaman yang utuh agar mampu melihat setiap tahapan dan potensi persoalan secara lebih komprehensif,” ujar Imam saat Rapat Persiapan Bawaslu Pembelajaran Volume 2 yang di ikuti Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung pada Minggu (09/08).

Ia menambahkan, penguatan kapasitas jajaran pengawas tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan membaca dinamika sistem Pemilu serta dampaknya terhadap proses demokrasi. Dengan demikian, Bawaslu diharapkan dapat menyiapkan langkah pengawasan yang lebih tepat dan responsif.

“Peran Bawaslu bukan hanya mengawasi tahapan Pemilu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan elektoral, kepastian hukum, dan integritas penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, persiapan menuju 2029 harus dilakukan secara matang,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026, materi mengenai desain sistem Pemilu menjadi salah satu topik strategis yang ditugaskan kepada jajaran Bawaslu Provinsi. Pembahasan diarahkan untuk mengkaji desain sistem Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk implikasi penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta kebutuhan perumusan kembali ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Kajian tersebut juga mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari desain pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, evaluasi sistem Pemilu legislatif dan sistem kepartaian, formula Pemilu dan proses konversi suara menjadi kursi, hingga kualitas representasi politik dan efektivitas pemerintahan.

Menurut Imam, pemahaman terhadap berbagai aspek tersebut diperlukan agar jajaran Bawaslu dapat memetakan potensi persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.

“Pengawasan yang kuat harus dibangun dari pengetahuan dan pemahaman yang kuat pula. Dengan memahami bagaimana sistem Pemilu dirancang dan bagaimana suara dikonversikan menjadi representasi politik, jajaran pengawas dapat lebih siap mengidentifikasi potensi persoalan dalam setiap tahapan,” jelasnya.

Pembahasan secara terstruktur dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 selanjutnya diarahkan untuk menghasilkan alternatif desain kebijakan sistem Pemilu. Alternatif tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dan memperkaya perspektif jajaran Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Imam menilai kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antarsatuan kerja Bawaslu menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029. Menurutnya, tantangan pengawasan Pemilu ke depan semakin kompleks sehingga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan perspektif yang sama mengenai pengawasan.

“Pemilu 2029 harus dipersiapkan sejak sekarang. Penguatan kapasitas melalui pembelajaran dan kolaborasi menjadi investasi penting bagi Bawaslu agar jajaran pengawas di setiap tingkatan memiliki kesiapan yang sama dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun desain pembelajaran dan materi ajar serta memproduksi video pembelajaran berdurasi 15 hingga 20 menit. Seluruh karya pada tahap seleksi awal ditargetkan dikumpulkan paling lambat 3 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle