Bawaslu Lampung Utara Gelar Optimalisasi Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Di Tahapan Penetapan Hasil Pemilu
|
Dalam penyelenggaraan pemilu harus dapat dipastikan bahwa prinsip dan asas pemilu telah dapat dilaksanakan secara baik dan benar. Menurut Anggota Bawaslu Lampung Suheri dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu memungkinkan terjadinya pelanggaran baik oleh peserta pemilu, pemilih bahkan penyelenggara pemilu.
"Pemilu yang diselenggarakan secara serentak ditahun 2024 sangatlah kompleks serta dapat menimbulkan potensi pelanggaran pemilu diantaranya adalah potensi pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya," Jelas Suheri saat memberi arahan dalam kegiatan optimalisasi Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran di Tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Umum ditingkat Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Selasa (19/03).
Kemudian, lanjut Suheri Potensi pelanggaran tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam menindak hal tersebut dan juga butuh untuk mempersiapkan diri memperkuat pemahaman serta kesiapan guna mendukung setiap proses penanganan pelanggaran pemilu. Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu maupun UU Pemilihan, Bawaslu menjadi “pintu masukâ€, karena Bawaslu memiliki Kewenangan menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Untuk Diketahui, Kegiatan tersebut dihari oleh Ketua, Anggota Bawaslu Lampung Utara dan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Lampung Utara tersebut di buka secara langsung oleh ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari.