Bawaslu Lampung Usulkan Perubahan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Dalam FGD Di Jakarta
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menghadiri Focus Group Discusion (FGD) Penerapan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, Jakarta, Sabtu (24/08).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menghadiri Focus Group Discusion (FGD) Penerapan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, Jakarta, Sabtu (24/08).
Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Hari Murti dalam sambutannya menjelaskan bahwa FGD sebenarnya telah dilakukan pada pilkada sebelumnya, namun pada perkembangannya mungkin saja ada yang perubahan perubahan yang dibutuhkan untuk memaksimalkan peran Bawaslu didalamnya.
Dalam FGD yang di pimpin oleh Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Abdullah, Gistiawan memberikan masukan terkait penambahan ketua RT sebagai subjek yang ada pada pasal 71 ayat 1.
"Bagi kami di Bawaslu Provinsi Lampung, kajian atas pasal 71 ini sebenarnya sudah clear, namun ada sedikit masalah terkait subjek yang ada pada pasal 71 ayat 1 ini. Pengalaman kami di Lampung, ada calon kepala daerah yang menggerakkan Ketua RT untuk menjadi eksekutor dalam memberikan dan menyebarkan materi lainnya ke masyarakat, sementara pada pasal ini hanya disebutkan sampai lurah dan sebutan lainnya". ungkap Gistiawan.
Lebih lanjut, Gistiawan mengungkapkan jika kita lihat pada permendagri 18 tahun 2018, sebenarnya RT ini sebagai perpanjangan tangan dari lurah atau sebutan lainnya.
"Subjek pasal penting untuk dipertimbangkan karena penggerakkan ketua RT ini bisa berimplikasi pada pelanggaran TSM," Tambah Gistiawan.
Beberapa hal penting juga menjadi perhatian di FGD kali ini diantaranya terkait penggantian pejabat di berbagai daerah. Dalam Pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
"Hal yang perlu diperhatikan adalah surat persetujuan dari Menteri harus sudah keluar sebelum penggantian dilaksanakan. Selain itu perhitungan terkait 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon jga perlu disepakati Bersama," Tutup Gistiawan.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
