Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Ungkapkan Pentingnya Pendidikan Politik Untuk Pemilih Pemula

Bawaslu Lampung Ungkapkan Pentingnya Pendidikan Politik Untuk Pemilih Pemula

DPD RI Provinsi Lampung mengundang Bawaslu Lampung untuk berdiskusi tentang Inventarisasi Materi Pengawasan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait implementasi projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) khususnya pendidikan politik terkait pemilih pemula.

Anggota DPD RI Provinsi Lampung, Abdul Hakim mengatakan bahwa hal ini dilakukan mengingat perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil terhadap dunia politik yang menyebabkan kesadaran dalam berpolitik kurang, dampaknya partisipasi pemilih pemula menjadi minim.

"Berdasarkan data hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023), data pemilih yang terdaftar pada DPT Pemilu 2024
didominasi oleh generasi Milenial sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih dan Gen Z sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85% dari total DPT Pemilu 2024. Artinya jumlah pemilih paling banyak adalah Milenial dan Gen Z, kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024 dan calon pemilih pada Pemilu kedepannya," Jelas Abdul.

Ia menambahkan dengan adanya pendidikan pemilih pemula tersebut diharapkan pemilih pemula berperan aktif dalam menggunakan hak pilih karena Pemilu dan Pemilihan adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil untuk menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang berintegritas, berkualitas, dan bertanggung jawab dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, yang turut menghadiri Materi Pengawasan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Politik Pemilih Pemula, menambahkan bahwa selama masa Pemilu, Bawaslu Lampung telah melaksanakan giat sosialisasi ke kampus dan sekolah.

Melalui sosialisasi dengan pemilih pemula, Bawaslu Lampung menekankan mereka harus berani melapor jika ada tindak kecurangan. Ditanamkan kepada mereka untuk ikut andil mengawasi tindak kecurangan tahapan Pemilu.

HBM menambahkan bahwa Bawaslu Lampung sudah menandatangani 65 MoU dengan organisasi dan lembaga di Provinsi Lampung, salah satunya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

"Kami sudah audiensi dengan Dinas Pendidikan mengenai kurikulum khusus tentang demokrasi dan proses Pemilu. Namun terkait kendala terbentuknya kurikulum tersebut karena harus dibentuk dari pusat, kami berbincang dengan Sekretaris Dinas Pendidikan untuk memberi Bawaslu akses dan izin untuk sosialisasi dari sekolah ke sekolah," Tambah HBM saat dikantor DPD RI Provinsi Lampung, Rabu (31/1)

Sebelum menutup penjelasannya, Ia menerangkan Bawaslu Lampung bekerja sama dengan beberapa stakeholder, salah satunya yaitu Pramuka. Pada Sabtu (27/01/24) Bawaslu Lampung melantik Saka Adhyasta yang berisi pemilih pemula dan membentuk Krida pencegahan, Krida Pengawasan dan Krida Penanganan pelanggaran untuk meningkatkan pengawasan partisipasi. Bawaslu Lampung pun bekerja sama dengan lembaga kampus untuk partisipasi Pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle