Bawaslu Lampung Ungkapkan Pada Masa Kampanye Pentingnya Berkoordinasi Dengan Lembaga Penyiaran
|
Pada tahapan pemilu khususnya pada masa kampanye sekarang ini penting untuk berkoordinasi dengan lembaga penyiaran. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri saat menjadi narasumber pada siaran RRI Bandar Lampung, Kamis (14/12) .
Ia menyampaikan terkait dinamika dalam penyiaran selama masa Pemilu. Pengawasan siaran Pemilu menjadi krusial dan perlu dukungan kuat dari tingkat daerah, terutama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
"Bawaslu telah diberi mandat untuk mengawasi tahapan pemilu. Kampanye melibatkan beberapa metode, termasuk yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Oleh karena itu, perhatian utama difokuskan pada pengawasan lembaga penyiaran di seluruh provinsi Lampung" kata Tamri.
Pengawasan dan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2024 akan ditingkatkan melalui keterlibatan komisi penyiaran. Oleh karena itu, kami bersama KPID berkomitmen untuk membentuk wadah yang berfungsi sebagai sarana mempermudah komunikasi dan koordinasi dalam melakukan tugas pengawasan terhadap konten siaran dan iklan kampanye.
"Kami berharap juga kepada masyarakat untuk membantu dalam tahapan pengawas di lembaga penyiaran ini" tambahnya.
Menyadari tantangan pengawasan di lembaga penyiaran, termasuk kampanye di media sosial. Untuk kedepannya semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan KPID dan pihak lain dapat berjalan dengan lancar. Hal ini juga menjadi tantangan untuk mengembangkan strategi khusus dalam pengawasan lembaga penyiaran.
Bawaslu melibatkan seluruh kalangan remaja dalam pengawasan media, termasuk menangani pelanggaran seperti iklan. Iklan di media hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Pentingnya pengawasan terhadap iklan yang melanggar aturan dan pemberitaan yang mengandung hoaks atau sara. Bawaslu juga akan menangani pemberitaan peserta pemilu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Tamri juga menekankan larangan pendanaan atau sponsor program siaran oleh peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), kecuali dalam bentuk iklan. Program siaran wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilu dan/atau Pemilukada yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
