Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Ungkap Pentingnya Untuk Memastikan Setiap Proses Kampanye Dilakukan Sesuai Aturan

Bawaslu Lampung Ungkap Pentingnya Untuk Memastikan Setiap Proses Kampanye Dilakukan Sesuai Aturan

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, bersama Tim Fasilitasi Bawaslu, melakukan Supervisi Monitoring dan Evaluasi Identifikasi Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Kamis (14/12).

Dalam acara ini, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Evi Saputra dan Ikhwanuddin, serta perwakilan dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri secara tegas mengungkapkan hasil Supervisi Monitoring dan Evaluasi tersebut. Beliau menyoroti identifikasi potensi pelanggaran yang dapat muncul selama proses kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kabupaten Tanggamus.

“Penting untuk memastikan setiap proses kampanye dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Harap segera lakukan tindak lanjut terhadap setiap pelanggaran yang terdeteksi demi terwujudnya pesta demokrasi yang adil dan berkualitas,” ungkap Tamri.

Selain itu, Bawaslu mengedepankan pencegahan, “Kami sangat mengedepankan integritas dalam menjalankan pengawasan tahapan kampanye. Setiap langkah yang kami ambil bertujuan untuk mencegah pelanggaran, memastikan setiap kontestan mengikuti aturan dengan penuh tanggung jawab demi kesetaraan dan keadilan dalam proses demokrasi." Tambah Tamri.

Ikhwanuddin menyampaikan Bawaslu Tanggamus memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan umum berlangsung secara adil dan demokratis. Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dalam proses demokrasi. Dengan komitmen mereka untuk menjaga integritas proses pemilihan, Bawaslu menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak suara setiap warga negara.” Ungkap ikhwan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle