BAWASLU LAMPUNG TERIMA KONSULTASI CALEG, IMAM : SEMUA WARGA NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT BERHAK MENCALONKAN DIRI
|
Anggota Bawaslu provinsi Lampung menerima kedatangan Bendahara PPP Kab. Lampung Utara Muhammad Rum di Kantor Bawaslu Lampung. Selasa, (16/5).
Muhammad Rum menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dirinya ke Kantor Bawaslu Lampung serta meminta arahan dari Pimpinan Bawaslu, dia menyampaikan bahwa saat ini dirinya sedang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif di daerah pemilihan 7 Kab. Lampung Utara dengan nomor urut 1, namun KTP Muhammad Rum saat ini masih berdomisili di Kab. Lampung Selatan, dia juga menyatakan bahwa dirinya juga masih aktif sebagai RW (LK) di salah satu desa di Kab. Lampung Utara.
“berkaitan dengan hal yang menyangkut status saya saat ini yang menjabat sebagai RW apakah harus mundurâ€, Tanya Muhammad Rum.
Anggota Bawaslu Lampung Iman Bukhori menyampaikan bahwa Regulasi Pemilu 2019 dan 2024 akan datang tidak ada perbedaan yang signifikan, Imam mengatakan selagi warga negara memiliki KTP sesuai UU dan regulasi yang ada tidak masalah/boleh mencalonkan diri sebagai Caleg walaupun beda kabupaten.
Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah menambahkan, berkaitan dengan status Muhammad Rum sebagai RW (LK), Hermansyah mengatakan bahwa semua orang yang menerima gaji yang bersumber dari Negara termasuk insentif sesuai regulasinya harus mengundurkan diri.
“Jika yang mengeluarkan SK sebagai RW tersebut adalah Kepala Desa Setempat, maka mengajukan surat pengunduran diri ke Kades, kemudian selanjutnya Surat tersebut ditembuskan ke KPU dan diketahui Bawasluâ€, Ujar Hermansyah.
Tak lupa, Bendahara PPP Kab. Lampung Utara Muhammad Rum menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Bawaslu Lampung atas masukan dan arahannya.
“Masukan dari Bawaslu menambah pengetahuan tentang Proses pencalonan saya sebagai Calon Anggota Legislatif di Kab. Lampung Utaraâ€, Tutup Muhammad Rum.
