Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Terima Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Terima Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024

KPU Provinsi Lampung menyerahkan dokumen Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 64 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilu 2024 kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (29/8). Kegiatan berlangsung di ruang ketua Bawaslu Provinsi Lampung.

Dokumen diserahkan Oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto dan didampingi oleh anggota KPU Provinsi Lampung , Warsito beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu R. Ismail As'Ad lalu di terima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Pagar, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri dan Ahmad Qohar.

Selain itu, Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri mengungkapkan Proses pengajuan sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) di Bawaslu Lampung resmi ditutup pada pukul 16.00 WIB, Rabu, 23 Agustus 2023. Hasilnya keputusan dari KPU itu tidak memiliki gugatan.

"Sampai pukul 16.00 WIB tanggal 23 Agustus 2023 tadi tidak ada pengajuan sengketa ke Bawaslu Lampung," Ungkap Suheri.

Penetapan DCS dengan nihil sengketa juga terjadi di 15 kabupaten/kota. Dia menilai kondisi itu karena bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menerima keputusan tersebut.

Untuk diketahui, KPU Lampung menyatakan 954 bacaleg tingkat provinsi dari 18 partai memenuhi syarat (MS) dan 259 bacaleg TMS.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle