Bawaslu Lampung Terima Audiensi Komisi Yudisial Republik Indonesia
|
Bawaslu Lampung terima audiensi dari Komisi Yudisial RI dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemantauan persidangan perkara pemilihan umum tahun 2024, Tim Pemantauan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Lampung berkoordinasi dan meminta data serta informasi terkait dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Lampung yang berpotensi untuk dilimpahkan ke Pengadilan
Penghubung Wilayah Lampung, Indra Firsada beserta asistennya, Albertus Hadi Nugroho menjelaskan kehadirannya untuk bersilaturahmi dan memperkenalkan diri dari lembaga yang sudah berdiri sejak lama. Indra mengatakan salah satu tujuannya berkunjung untuk menindaklanjuti MoU yang sudah disepakati oleh Komisi Yudisial dan Bawaslu Lampung juga pihak terkait sejak Tahun 2019.
Indra menjelaskan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial, yaitu pemantauan terhadap kode etik dan perilaku yang fokus ke persidangan, menerima laporan temuan dari masyarakat, advokasi hukum, melakukan verifikasi laporan, melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Komisi Yudisial.
"Tujuan selanjutnya adalah kami ingin meminta informasi untuk menjalin hubungan kerjasama terkait dengan perkara yang akan ada di pengadilan, untuk selanjutnya kami melakukan pemantauan persidangan untuk menghasilkan peradilan yang bersih," Tutur Indra.
Sebelum menyelesaikan penyampaian tujuan silaturahmi Komisi Yudisial, Ia menambahkan agar Bawaslu Lampung dan Komisi Yudisial saling bersinergi mengenai hal yang berpotensi atau kekhawatiran dari para pihak yang berbentuk struktural atau orang-orang yang memiliki power mengenai politik, sosial dan dapat mempengaruhi integritas hakim juga melaksanakan pengawasan terhadap hakim yang harusnya memiliki integritas tidak dapat terpengaruh dalam situasi apapun.
Anggota Bawaslu Lampung, Suheri menyambut baik kehadiran dan menanggapi maksud dan tujuan kehadiran Komisi Yudisial. ia menerangkan bahwa dapat dipastikan proses pemilu akan melakukan proses persidangan terhadap perkara administratif, data dugaan pelanggaran telah terhimpun dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan berlaku
"Kami tetap ingin dikawal sehingga dapat melakukan proses ajudikasi yang berwibawa dan bersih. Mengenai kode etik peradilan harapannya Bawaslu dapat menjalankan etik peradilan yang sesuai dengan regulasi yangg ada di lembaga Bawaslu maupun lembaga peradilan umum lainnya," Kata Suheri.
