Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Validasi Data Pemilih
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan hadiri Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 pada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung, Rabu (12/06).
Bawaslu Provinsi Lampung hadiri Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 pada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung, Rabu (12/06).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menjelaskan persoalan DPT menjadi bagian dari setiap suksesnya demokrasi di Indonesia, Data Pemilih ini masuk ke dalam indeks kerawanan. Hasil dari pantauan dan pengawasan Bawaslu yang sering terjadi di hasil pengawasan Bawaslu adalah terkait dengan DPT ganda masih menjadi persoalan khusus dan kemudian pemilih tidak memenuhi syarat atau belum cukup umur.
"Terkait pemutakhiran data pemilih ini dengan de facto, jadi kami bawaslu ini dengan de facto jadi bukan dejure dan mengenai pemilih tidak memenuhi syarat, kami juga perlu di kasih kewenangan di ranah itu agar semua asumsi kepastian hukum bahwa semua pemilih itu benar benar yang diamanahkan oleh anggota" jelas Gistiawan.
Lebih Lanjut, Gistiawan mengatakan bahwa Metodelogi yang dilakukan di Bawaslu itu ada dua metodelogi yaitu sampling dan uji sampling. Cara Bawaslu untuk melindungi hak pilih adalah suatu hal yang wajib dengan melakukan pencermatan terhadap data pemilih untuk di lakukan verifikasi. Bawaslu sudah membuka posko pengaduan, outputnya tentu pengaduan yang berasal dari peserta pemilu seperti tidak masuk data pemilih akan maka akan di tindak lanjuti.
Kemudian, Gistiawan menegaskan komunikasi setiap stakeholder menjadi hal yang penting. "Terakhir kami melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, Dinas Sosial karena memang ada pemilih yang berkebutuhan khusus sehingga kita perlu berkoordinasi dengan dinas sosial, kemudian pencermataan pemilih yang sesuai," Tambah Gistiawan.
"Makanya ini memang kita harus duduk bersama, KPU yg melakukan teknisnya, Bawaslu yang mengawasinya. Kemudian yang eksekusinya Disdukcapil atau pemerintah daerah berkolaborasi bagaimana kita menjaga terselenggaranya pemilu, agar basis nya tidak hanya de jure tetapi juga de facto" tegasnya.
Hadir juga Narasumber dari Disdukcapil provinsi Lampung Romi Hendri, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, dan Kemenkumham Provinsi Lampung Bambang Ludiro.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
