Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Koordinasi Dan Pemahaman Regulasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Koordinasi Dan Pemahaman Regulasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan beri arahan pada kegiatan Rakor Penyelesain Sengketa pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Tulang Bawang, Sabtu (27/7).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa yang ditangani Panwaslucam hanya diberi ruang pada tahapan kampanye dan bersifat cepat, dengan batas waktu tiga hari jika proses penyelesaian karena alasan geografis. Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelesaian sengketa harus dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan tidak boleh dilakukan tanpa surat mandat. Hal itu ia ungkapkan saat mengawali Rakor Penyelesain Sengketa pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Tulang Bawang, Sabtu (27/7).

Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi, baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu, yang meliputi penanganan pelanggaran, pengawasan, penyelesaian sengketa, dan pengelolaan sumber daya manusia. Ia juga mengajak peserta untuk selalu membaca dan memahami pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait rekomendasi pemilihan ulang jika ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali atau atas nama orang lain.

Selain itu, Gistiawan menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antar divisi di Bawaslu. "Setiap laporan harus diplenokan dan tidak boleh ada ego sentris antar divisi. Hasil pengawasan administrasi harus disimpan dengan baik dan jelas, tidak hanya sekadar foto, tetapi harus ada bukti fisik seperti kop surat, tanggal, dan tempat," Ungkap Gistiawan.

Kemudian, Ia mengingatkan bahwa kinerja Bawaslu akan diuji di Mahkamah Konstitusi. "Oleh karena itu, setiap langkah pengawasan harus didokumentasikan dengan baik dan disimpan dalam folder per tahapan, Lebih lanjut sebagai Ketua Bawaslu atau Panwaslucam harus bertanggung jawab dan tidak hanya menandatangani laporan tanpa memastikan kebenarannya," Ujar Gistiawan.

Ia berharap koordinasi dan persiapan yang matang ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang siap menghadapi tantangan Pilkada 2024 dan memastikan setiap tahapan berjalan lancar tanpa ada sengketa yang tidak terselesaikan dengan baik.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle