Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Kode Etik untuk Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu
|
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar (Sebelah Kanan) dan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah (seleah kiri) beri arahan pada Rakernis Penanganan Pelanggaran Administrasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Walkot Serentak tahun 2024, Kamis (12/09).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyebutkan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penerapan kode etik yang ketat. Menurutnya Bawaslu Kabupaten/Kota menegakkan nilai-nilai independensi, netralitas, dan kemandirian. hal itu ia ungkapkan saat mengawali kegiatan pada Rakernis Penanganan Pelanggaran Administrasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Walkot Serentak tahun 2024, Kamis (12/09).
Menurutnya pentingnya kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan pemilu atau pemlihan. Menurutnya, kode etik mencakup berbagai aspek seperti etika, moral, dan komunikasi, serta berlaku tidak hanya bagi penyelenggara dan pasangan calon (paslon), tetapi juga dalam hubungan sosial antar penyelenggara. Ia juga mengajak seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga komitmen bersama dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku.
Ditempat yang sama, Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan Penegakan kode etik penyelenggara pemilu didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kemandirian, dan transparansi selama berlangsungnya pemilu.
DKPP memiliki peran penting dalam menerima, menyelidiki, dan memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. "Setiap laporan akan diperiksa secara mendalam, melibatkan pemanggilan saksi serta verifikasi dokumen atau bukti pendukung. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap bagi pelanggar yang terbukti bersalah," Ujar Tio
Untuk menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu, DKPP menetapkan beberapa prinsip dasar dalam kode etik, antara lain integritas, kejujuran, kemandirian, dan akuntabilitas. Prinsip ini diharapkan mampu menjaga netralitas penyelenggara pemilu dan mencegah campur tangan pihak luar yang berpotensi mengganggu jalannya pemilihan.
