Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Dalam Pilkada 2024

Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Dalam Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri Hadiri Acara Bimbingan Teknis Pedoman Kode Perilaku, Kode Etik, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Utara dan Badan Ad Hoc Tingkat Panitia Pemilihan Panitia Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Lampung Utara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sabtu (7/9).

Bawaslu Lampung Hadiri Acara Bimbingan Teknis Pedoman Kode Perilaku, Kode Etik, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Utara dan Badan Ad Hoc Tingkat Panitia Pemilihan Panitia Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Lampung Utara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sabtu (7/9).

Ketua KPU Lampung Utara, Maswan Hambali, menyampaikan pentingnya kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, kode etik mencakup berbagai aspek seperti etika, moral, dan komunikasi, serta berlaku tidak hanya bagi penyelenggara dan pasangan calon (paslon), tetapi juga dalam hubungan sosial antar penyelenggara. Ia menekankan bahwa terdapat banyak hal sensitif dalam Pilkada, sehingga para anggota PPK harus memahami kode etik dengan baik.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, turut memaparkan tentang peran kode etik dan pedoman perilaku dalam menjamin integritas proses pemilu. Ia menjelaskan bahwa kode etik merupakan seperangkat prinsip dan nilai yang menjadi dasar perilaku serta keputusan individu dalam organisasi.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan emosional antar sesama anggota dan pimpinan, serta menyampaikan bahwa dasar hukum dari kode etik dan pakta integritas terdapat dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Suheri menekankan bahwa kode etik lebih berfokus pada prinsip dan nilai dasar, sementara pedoman perilaku mengatur tentang aturan dan prosedur praktis. "Secara ringkas, kode etik lebih tentang prinsip dan nilai, sedangkan pedoman perilaku lebih tentang aturan dan prosedur praktis. Keduanya saling melengkapi dalam membentuk dukungan kerja atau profesi yang etis dan profesional," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga komitmen bersama dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. "Bentengi diri dengan keimanan kepada Allah SWT," pesan Suheri. Koordinasi yang baik di antara penyelenggara pemilu sangat penting, terutama dalam melaporkan pelanggaran etika dan menjaga integritas yang telah diatur oleh DKPP.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh akademisi dari Universitas Lampung (UNILA), yang membahas penanganan pelanggaran etik dan potensi tindak pidana dalam Pemilu Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle