Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tekankan Pengawasan Ketat Terhadap DPS Untuk Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Lampung Tekankan Pengawasan Ketat Terhadap DPS Untuk Pemilihan Serentak 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir beri arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas pengawasan terhadap tahapan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, dilaksanakan di Kotabumi, Senin (19/8).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas pengawasan terhadap tahapan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, dilaksanakan di Kotabumi, Senin (19/8).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menegaskan bahwa Rakor ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajaran Panwascam, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap pencermatan DPS. Ia menyatakan pentingnya peran Panwascam dalam menjaga hak pilih masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan, baik yang berupa pemilih yang berhak namun tidak tercatat dalam DPS maupun pemilih yang seharusnya dihapus dari daftar namun masih tercantum.

“Kita harus serius dalam melakukan pengawasan pencermatan terhadap DPS ini. Kita harus mengawal hak pilih masyarakat dengan cermat, jangan sampai ada pemilih yang nantinya tidak bisa memilih. Sebaliknya, pemilih yang seharusnya dikeluarkan, misalnya karena sudah meninggal, namun belum dihapus dari DPS, juga harus kita awasi dengan ketat,” ujar HBM.

Ia menekankan pentingnya peran Panwascam, terutama Divisi HPPH, dalam memberikan rekomendasi atas hasil temuan di lapangan serta menyampaikan saran perbaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini harus diambil untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dalam DPS, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat harus dicoret dari daftar.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPS dapat segera terdata. Demikian juga bagi pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPS, harus segera dicoret,” jelasnya

Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan (PKD) agar melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menekankan agar Panwascam dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sesuai dengan acuan perundang-undangan yang ada,” tutupnya.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle