Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tekankan Netralitas Kepala Desa Dalam Pilkada Tahun 2024 Di Lampung Timur

Bawaslu Lampung Tekankan Netralitas Kepala Desa Dalam Pilkada Tahun 2024 Di Lampung Timur

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak 2024, yang diadakan di Islamic Center, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (25/09).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bukan hanya tanggung jawab para penyelenggara, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa dalam berdemokrasi. Hal tersebut disampaikan Iskardo saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak 2024, yang diadakan di Islamic Center, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (25/09).

Dalam sambutannya, Iskardo menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, media, hingga kepala desa dan masyarakat sipil. "Sinergi antara berbagai pihak sangatlah penting, baik dari pemerintah, aparat keamanan, media, kepala desa hingga masyarakat sipil," ujar Iskardo.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI menjadi sorotan utama dalam kesempatan tersebut. Iskardo menilai bahwa netralitas adalah aspek krusial dalam menjaga proses demokrasi yang sehat, terutama karena kepala desa memiliki posisi penting di tengah masyarakat. Keterlibatan mereka dalam politik praktis berpotensi memengaruhi jalannya pemilihan yang adil.

Iskardo juga mengingatkan adanya aturan tegas yang melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). "Dalam Undang-Undang Pemilihan, terdapat ketentuan yang melarang Kepala Desa terlibat dalam politik praktis, yang jika dilanggar dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Iskardo.

Meski regulasi sudah jelas, tantangan dalam pelaksanaan aturan netralitas masih ada. Iskardo mencatat bahwa sejumlah kepala desa belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan menentukan masa depan demokrasi di berbagai daerah.

Acara sosialisasi dan ikrar ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, serta pejabat dari unsur Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur. Sebanyak 264 kepala desa turut hadir dan menandatangani ikrar netralitas dalam pilkada. Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan materi dari narasumber yang berasal dari Pemerintah Daerah Lampung Timur, Polres Lampung Timur, dan Kajari Lampung Timur, yang memberikan arahan dan penekanan mengenai pentingnya netralitas kepala desa dalam menjaga integritas pemilihan.

Diakhir, Iskardo kembali menekankan bahwa netralitas tidak hanya menjadi komitmen moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipegang teguh oleh setiap kepala desa. "Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan kita bersama dalam menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle