Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tekankan Jajarannya Terkait Pentingnya Koordinasi Dan Pengawasan Ketat Selama Kampanye

Bawaslu Lampung Tekankan Jajarannya Terkait Pentingnya Koordinasi Dan Pengawasan Ketat Selama Kampanye

Bawaslu Lampung menggelar kegiatan rapat pemantapan pelaksanaan fungsi tim fasilitasi tahapan kampanye yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu (02/10).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa masa kampanye adalah periode yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bawaslu. Tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani tahapan ini kecuali Bawaslu. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat pemantapan pelaksanaan fungsi tim fasilitasi tahapan kampanye yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu (02/10).

Iskardo berharap agar tim fasilitasi di seluruh daerah benar-benar mampu mengkoordinasikan segala kegiatan kampanye di lapangan. “Kami mengharapkan tim fasilitasi betul-betul bisa mengkoordinasikan apa saja yang terjadi di lapangan selama tahapan kampanye, terutama dalam melihat potensi-potensi kegiatan kampanye yang mungkin timbul,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menekankan pentingnya memastikan koordinasi yang baik antara Bawaslu dengan KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan kampanye. Ia menyoroti dua hal penting yang perlu dilakukan oleh tim fasilitasi. "Pertama, apakah sudah ada tindak lanjut dari KPU terkait dengan penunjukan tim dan pelaksana kampanye di setiap kabupaten/kota? Kedua, pastikan selalu ada koordinasi dengan tim kampanye dan LO (Liaison Officer) calon untuk memastikan lokasi dan waktu kampanye, sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan baik," ujar Gistiawan.

Gistiawan juga menyampaikan bahwa setiap hari Jumat, Bawaslu RI akan meminta rekap hasil inventarisasi pengawasan dari tim fasilitasi di setiap daerah. Ia mengingatkan pentingnya kehadiran pengawas di lapangan selama kegiatan kampanye. “Jangan sampai ada titik kampanye yang tidak diawasi,” tegasnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu Lampung, Tamri juga mengingatkan kepada tim fasilitasi yang belum menjalankan tugasnya secara maksimal untuk segera mengambil langkah-langkah yang lebih serius. “Penanggung jawab tim fasilitasi diharapkan sudah mengerti dan dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tambahnya.

Ahmad Qohar, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, mengingatkan mengenai pengawasan iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik. “Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik akan berlangsung mulai 10 November hingga 23 November 2024,” jelas Qohar.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle