Bawaslu Lampung Tekankan Jajarannya Harus Teliti Dalam Menafsirkan Aturan Hukum pada Pemilihan Serentak 2024
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan beri arahan pada kegiatan Diseminasi Peraturan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Bandar Lampung, Jumat (30/08).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengingatkan pentingnya ketelitian jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam menafsirkan aturan hukum. Hal ini disampaikan Gistiawan pada Diseminasi Peraturan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Bandar Lampung, Jumat (30/08).
Kegiatan Diseminasi Peraturan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota, adalah guna penyamaan persepsi terhadap ketentuan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang telah memasuki masa penelitian berkas persyaratan sehingga Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memiliki standar pemahaman yang sama terhadap ketentuan persyaratan calon kepala daerah.
"Kita harus berhati-hati dalam memahami setiap frase aturan yang ada. Penafsiran yang keliru bisa berujung pada putusan yang salah, dan ini dapat memicu konflik di lapangan," ujar Gistiawan. Ia menambahkan bahwa frase-frase dalam undang-undang pemilu sering kali bersifat teknis dan dapat diinterpretasikan secara berbeda jika tidak dipahami dengan cermat.
Selain itu, Gistiawan menekankan pentingnya menjaga marwah kelembagaan sebelum masuk pada penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sebab analisis hukum harus tetap berjalan dengan baik.
"Divisi hukum adalah bagian yang memfilter seluruh aturan sebelum sampai ke forum tertinggi, yaitu rapat pleno. Staf dan koordinator divisi hukum harus cermat dan selalu berkomunikasi. Jangan sampai lemah atau lengah dalam menafsirkan frase pada suatu tahapan dan berpotensi kecolongan dari jajaran lembaga lain," tambahnya.
Gistiawan juga menekankan pentingnya Bawaslu Kabupaten/kota menggunakan bahasa kelembagaan yang tepat. Ia menegaskan kembali agar lembaga tidak salah dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal hukum. Hari ini adalah momen penting terkait dimensi peraturan dan hukum yang berlaku.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
