Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tegaskan Proses Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Wajib Melewati Sentra Gakkumdu

Bawaslu Lampung Tegaskan Proses Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Wajib Melewati Sentra Gakkumdu

Anggota Bawaslu Lampung Tamri tegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu wajib melewati Sentra Gakkumdu.

"Jadi sekalipun kewenangan penanganan pelanggaran itu diberikan kepada pengawas Pemilu, tetapi ada proses yang harus dilewati. Karena pelaksanaan tugas dan kewenangan ini harus bertumpu pada tiga hal, yaitu wewenang, prosedur dan substansi. Sehingga kalau prosedur dalam Sentra Gakkumdu terlewati, maka penanganan pelanggaran ini akan dianggap cacat prosedur," jelas Tamri saat Monitoring Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Bandar Lampung, Senin (4/3).

Bawaslu, jelas Tamri, membutuhkan kerja sama dari kepolisian dan kejaksaan. Selain karena perintah undang-undang, kebutuhan lembaga Bawaslu sangatlah besar terhadap kepolisian dan kejaksaan. "Oleh karena itu perlunya pembahasan di Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi. Apalagi penanganan pelanggaran pidana Pemilu ini memiliki lex spesialis dalam penanganannya terutama soal waktu," katanya.

Selanjutnya, Tamri menjelaskan perlunya membangun hubungan emosional yang kuat antara pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan agar ketiga lembaga ini saling mendukung satu sama lain dalam melakukan penanganan pelanggaran.

"Sehingga tidak ada lagi yang kita temukan dalam proses selanjutnya itu bolak-balik berkas, baik dari kejaksaan dikembalikan ke kepolisian, atau dari kepolisian dikembalikan ke pengawas Pemilu," tegasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle