Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tegaskan Penyelesaian Sengketa adalah Mahkota Pengawas Pemilu

Bawaslu Lampung Tegaskan Penyelesaian Sengketa adalah Mahkota Pengawas Pemilu

Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menyampaikan pentingnya penyelesaian sengketa dalam proses pemilu yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang kepada Bawaslu. Hal ini diungkapkannya saat berada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Selasa (02/04).

Menurut Gistiawan, penyelesaian sengketa merupakan jalan dan upaya bersama untuk mewujudkan keadilan pemilu bagi semua peserta pemilu.

"Penyelesaian sengketa adalah salah satu langkah penting yang kami ambil untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Lebih lanjut, Gistiawan mengimbau agar hasil dari penyelesaian sengketa didokumentasikan secara baik dan rapi sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Bawaslu.

Dalam menghadapi Pilkada tahun 2024, Gistiawan menegaskan pentingnya untuk memfokuskan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana, serta memetakan potensi-potensi objek terjadinya sengketa proses pemilu.

"Kita (Bawaslu) harus siap menghadapi setiap potensi sengketa dengan memetakan secara cermat potensi-potensi yang mungkin timbul selama proses pemilu," ungkapnya.

Gistiawan juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan divisi lain dalam menyusun program Divisi Penyelesaian Sengketa. Menurutnya, kolaborasi ini penting agar upaya pencegahan dan pemetaan potensi-potensi sengketa proses dapat tersusun dengan baik dan efektif.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle