Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dan Pencegahan Politik Uang di Pilkada 2024
|
Anggota Bawaslu, Tamri, hadir sebagai pemateri dalam acara yang diselenggarakan oleh Polda Lampung dengan tema Antisipasi dan Mitigasi Potensi Konflik Sosial Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Rabu (19/06)
Anggota Bawaslu Lampung Tamri, mengungkapkan tujuan utama pengawasan pemilu adalah menjamin terselenggaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi pemateri dalam acara yang diselenggarakan oleh Polda Lampung dengan tema Antisipasi dan Mitigasi Potensi Konflik Sosial Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Rabu (19/06)
Tamri juga menjelaskan pentingnya menjamin kualitas pelaksanaan pemilu dengan memastikan kompetisi yang sehat, partisipatif, serta tanggung jawab publik yang kuat. Pemilu harus diselenggarakan berdasarkan asas LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil), serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. Pemilu juga harus berlangsung secara aman, lancar, tertib, terkendali, dan kondusif.
Lebih lanjut, Tamri menguraikan konsep penegakan hukum dalam pemilu, yang meliputi penanganan pelanggaran atau tindak pidana pemilu, melindungi dan menjamin hak pilih masyarakat, serta mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Tamri juga membahas strategi pengawasan pada pemilu tahun 2024. Dia menekankan pentingnya pencegahan potensi pelanggaran dengan mengambil tindakan optimal untuk mencegah secara dini potensi pelanggaran. Penindakan dugaan pelanggaran dilakukan dengan penanganan cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Terkait politik uang, Tamri menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, politik uang adalah kegiatan calon yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya.
“Kegiatan membagi-bagikan uang, termasuk sembako, tidak diperbolehkan dalam PKPU karena dianggap sebagai money politics. Barang yang diperbolehkan untuk diberikan kepada pemilih hanya berupa penutup kepala, alat makan minum, mug, sarung, dan payung, dengan catatan harga tidak melebihi 100 ribu rupiah. Jika barang yang diperbolehkan tersebut melebihi harga 100 ribu rupiah, maka tetap tidak diperbolehkan,†jelas Tamri
Bawaslu mendorong agar kampanye dilakukan dengan memberikan barang-barang yang diperbolehkan dan bukan dalam bentuk uang.
Di akhir paparannya, Tamri menekankan bahwa tugas pengawasan juga adalah tanggung jawab seluruh masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mengawasi jalannya pemilu yang akan berlangsung pada bulan November nanti. Dengan demikian, Bawaslu berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengawasan pemilu.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
