Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Bagi Bawaslu Sebagai Penyelenggara Pemilu
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar beri arahan terkait keterbukaan informasi publik sebagai bagian integral dari kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (15/08).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian integral dari kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disampaikan Qohar dalam kegiatan pendampingan penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung di Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (15/08).
Menurut Qohar, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban yang diatur oleh undang-undang, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan oleh Lembaga Bawaslu, terutama sebagai salah satu penyelenggara Pemilu di Indonesia," ujar Qohar
Dalam penilaiannya, Qohar menekankan bahwa keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Bawaslu. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima pasif informasi, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi yang berlangsung di Provinsi Lampung.
“Keterbukaan informasi ini sangat penting, agar setiap kinerja Bawaslu dapat diketahui masyarakat secara luas. Sebagai lembaga pengawas pemilu yang mengawal proses demokrasi, Bawaslu harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses informasi yang jelas dan transparan,†tambahnya.
Lebih lanjut, Qohar juga menekankan harapannya agar Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dapat mengikuti jejak yang sama dalam membuka akses informasi kepada publik. Ia berpendapat bahwa dengan keterbukaan informasi yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu akan semakin meningkat.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penilaian keterbukaan informasi publik yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung. Pada kesempatan tersebut, tim dari Komisi Informasi Provinsi Lampung memberikan pendampingan dalam pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi bagian penting dalam penilaian keterbukaan informasi. Tim memberikan arahan mengenai berbagai aspek yang dinilai, seperti sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi yang disediakan, komitmen organisasi dalam melayani informasi, serta penerapan digitalisasi dalam penyampaian informasi.
Selain itu, tim mengingatkan bahwa pengisian SAQ harus dilakukan dengan cermat dan tepat waktu, dengan batas akhir pengisian pada tanggal 31 Agustus 2024. Mereka juga mengingatkan agar staf yang bertanggung jawab tidak terburu-buru dalam menekan tombol "submit" sebelum memastikan semua jawaban telah diverifikasi dan didukung oleh bukti-bukti yang relevan, seperti tautan atau file yang diunggah.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah