Bawaslu Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pada Pilkada 2024, Tiga Kabupaten Perpanjang Masa Pendaftaran
|
Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan mandat Undang-Undang. Dalam wawancara eksklusif dengan TVRI Lampung pada Jumat, (30/8).
Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan mandat Undang-Undang. Dalam wawancara eksklusif dengan TVRI Lampung pada Jumat, (30/8), anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyampaikan kesiapan penuh jajarannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengawal proses demokrasi ini.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan secara melekat pada seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah di seluruh wilayah Lampung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gistiawan mengungkapkan bahwa pada hari pertama dan kedua masa pendaftaran, belum ada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Namun, di hari terakhir, dua pasangan calon akhirnya resmi mendaftar.
"Pasangan pertama adalah Rahmat Mirzani Djausal yang berpasangan dengan Jihan Nurlela, sementara pasangan kedua adalah Arinal Djunaidi yang menggandeng Sutono sebagai calon wakilnya. Pendaftaran kedua bapaslon ini menandai langkah awal mereka dalam kompetisi politik untuk memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung," Ujar Gistiawan.
Selain itu, Gistiawan Juga menegaskan bahwa setiap pasangan calon yang telah mendaftar harus mematuhi segala aturan yang berlaku, termasuk larangan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses kampanye dan tahapan lainnya. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan.
Selain pengawasan di tingkat provinsi, Bawaslu Lampung juga turut mengawasi proses pendaftaran di kabupaten/kota. Gistiawan menyebutkan bahwa ada tiga kabupaten di Lampung yang memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Ketiga kabupaten tersebut adalah Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tulang Bawang Barat.
"Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 135, pengumuman terkait perpanjangan pendaftaran ini disampaikan pada periode 30 Agustus hingga 1 September 2024. Sementara itu, proses pendaftaran kembali dibuka pada tanggal 2 hingga 4 September 2024," Tambah Gistiawan.
Bawaslu Lampung akan terus memantau setiap langkah yang diambil oleh pasangan calon maupun tim sukses mereka, guna memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan menjaga stabilitas politik di wilayah Lampung.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
