Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tegaskan Optimalisasi Publikasi Penting Jaga Literasi Pemilu Di Masa Non Tahapan

.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung, Suheri, saat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (10/03).

Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung, Suheri, menegaskan bahwa lembaga pengawas pemilu memiliki mandat konstitusional serta tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai koridor hukum, prinsip keadilan, dan nilai-nilai demokrasi.

Menurutnya, peran pengawasan tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga harus terus dijalankan melalui berbagai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan serta kualitas demokrasi di Indonesia.

Suheri menjelaskan, salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi publikasi, terutama pada masa non-tahapan pemilu maupun pemilihan. Publikasi yang konsisten dinilai mampu menjaga arus informasi kepemiluan agar tetap tersampaikan kepada masyarakat.

“Optimalisasi publikasi pada masa non-tahapan menjadi krusial karena memungkinkan Bawaslu secara proaktif mengisi ruang informasi publik dengan edukasi yang berkelanjutan mengenai demokrasi, pemilu, dan pengawasan pemilu,” ujarnya saat berada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (10/03).

Ia menambahkan, melalui publikasi yang intensif, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus pentingnya keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu. Dengan demikian, diharapkan dapat terbentuk masyarakat yang kritis dan aktif dalam mengawal jalannya demokrasi.

Lebih lanjut, Suheri menyampaikan bahwa upaya optimalisasi publikasi tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus menjaga eksistensi informasi kepemiluan di ruang publik, meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu.

Oleh karena itu, Suheri menegaskan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah agar dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara maksimal. Ia berharap, melalui penguatan publikasi yang terstruktur dan berkelanjutan, peran pengawasan pemilu dapat semakin dipahami oleh masyarakat luas.

“Jajaran Bawaslu kabupaten/kota diharapkan dapat mengimplementasikan surat edaran ini dengan baik, sehingga edukasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif tetap berjalan meskipun berada pada masa non-tahapan,” pungkasnya.

 

.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar/Fakhmi Umar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle