Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tegaskan Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada Serentak 2024 Di Lampung Tengah

Bawaslu Lampung Tegaskan Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada Serentak 2024 Di Lampung Tengah

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, dalam kegiatan sosialisasi dan ikrar bagi kepala desa dalam rangka menghadapi Pemilihan Serentak tahun 2024 di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Rabu, (25/09).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, memberikan penjelasan mendetail terkait aturan dan larangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga keadilan dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama di tingkat desa. Sosialisasi dan ikrar ini diadakan di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Rabu, (25/09).

Gistiawan menjelaskan bahwa salah satu aturan penting dalam Pilkada adalah larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Fasilitas negara, yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendukung calon kepala daerah tertentu. Larangan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki akses terhadap fasilitas negara.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Kepala Desa merupakan tindakan yang dilarang. Dalam rangka menjaga integritas proses pemilu, seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan diharapkan dapat bersikap netral, tidak menunjukkan keberpihakan, dan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Gistiawan menyoroti isu krusial terkait netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada. Menurutnya, netralitas ini merupakan aspek fundamental dalam menjaga integritas dan profesionalisme mereka. ASN dan Kepala Desa harus mampu menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang berpotensi merusak citra mereka sebagai pelayan publik. “ASN dan Kepala Desa harus tetap netral dan fokus pada tugas utama mereka, yakni melayani masyarakat tanpa memihak atau terlibat dalam politik,” ujar Gistiawan.

Netralitas ini tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga merupakan bentuk dukungan terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada yang bersih dan adil. Dengan netralitas yang terjaga, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan tanpa hambatan dan intervensi politik.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya diisi dengan penjelasan terkait aturan dan larangan, tetapi juga dilanjutkan dengan pembacaan ikrar oleh para kepala desa yang hadir. Ikrar tersebut berisi komitmen untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, menghormati proses demokrasi, serta mendukung Bawaslu dalam upaya pengawasan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.

Para kepala desa yang hadir berjanji untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merusak proses pilkada. Mereka berkomitmen untuk tidak memanfaatkan jabatan mereka untuk mendukung calon tertentu, serta berjanji akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gistiawan mengapresiasi ikrar yang telah diucapkan oleh para kepala desa tersebut. Menurutnya, komitmen ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ia juga mengingatkan bahwa netralitas bukan hanya soal tidak memberikan dukungan terbuka, tetapi juga soal menjaga jarak dari aktivitas politik yang dapat menimbulkan kecurigaan atau konflik kepentingan.

“Netralitas ASN dan Kepala Desa sangat penting, terutama dalam masa-masa krusial seperti Pilkada. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan pemilu yang adil dan bersih, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tegas Gistiawan.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle