Bawaslu Lampung Tegaskan Jajajaran Pengawas Pemilu Dalam Mengawasi Rekapitulasi Suara Harus Ada Data Pembanding
|
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan strategi pengawasan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dimulai dari mekanisme rekapitulasi suara, kebijakan KPU dalam mekanisme rekapitulasi yang perlu diawasi, Para Peserta pada rapat rekapitulasi, Perlengkapan/kebutuhan rekapitulasi, Penyampaian hasil rekapitulasi, Penyelesaian keberatan, bahkan sampai dengan Penghitungan Suara Ulang (PSU).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa jajaran Bawaslu bertugas melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, salah satunya yaitu pengawasan rekapitulasi suara Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
"Yang perlu ditekankan kepada jajaran Panwaslu adalah melakukan pengawasan terkait mekanisme rekapitulasi suara termasuk bahan dasar data rekapitulasi suara Pemilu, pihak terkait yang hadir dalam rapat, penyelesaian keberatan, dan jika terjadi PSU maka perlu jadi perhatian bersama jajaran pengawas Pemilu," Ujarnya saat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/2).
Selain itu, Tamri juga menekankan untuk inventarisir C Hasil yang didapati oleh Pengawas TPS untuk segera disetorkan ke Bawaslu Kabupaten dan memaksimalkan rekap data suara untuk segera diselesaikan.
"Formulir C Hasil Salinan yang didapati oleh Pengawas TPS dan dikumpulkan ke Panwaslu Kecamatan harus segera diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten karena itu sebagai dasar pembanding kita dengan penyelenggara teknis," Tegasnya.
Bertolak dari sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Tamri meninjau proses pleno Kecamatan di Kabupaten Pesawaran, Ia Mengimbau kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingakt kecamatan untuk teliti dan cermat dalam mengawasi proses rekapitulasi suara.
"Harus sesuai dengan C hasil, C Hasil Salinan dan data pengawasan kita," Tegas Tamri.
