Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Susun Strategi Pengawasan Pada Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Lampung Susun Strategi Pengawasan Pada Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Lampung Menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024 yang berlangsung di Provinsi Lampung pada Sabtu (28/9)

Tahapan kampanye Pilkada 2024 merupakan periode yang panjang, berlangsung selama 60 hari hingga memasuki masa tenang. Dalam menghadapi tantangan ini, Pengawas Pemilu diminta untuk siap dan mampu mengatur waktu serta berbagi peran. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024 yang berlangsung di Provinsi Lampung pada Sabtu (28/9).

Tamri, selaku penanggung jawab pengawasan tahapan kampanye, menekankan pentingnya koordinasi intensif antara Pengawas di tingkat Kabupaten/Kota. Ia mengingatkan agar komunikasi tidak terputus dan tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. "Manajemen waktu dan berbagi peran sangat penting dalam menjalankan tugas pengawasan," ujarnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memantapkan kesiapan dalam implementasi pengawasan kampanye yang sering kali bersifat problematik. "Kita perlu menyamakan persepsi terkait PKPU 13 Tahun 2024, juknis, serta peraturan Bawaslu mengenai pengawasan kampanye," tambah Tamri. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan KPU dan Tim Fasilitasi Kampanye, dan kali ini Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi fokus utama.

Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, menambahkan bahwa pengawasan tahapan kampanye harus dilaksanakan tanpa adanya ego antar divisi. "Ini adalah tugas bersama sebagai pengawas pemilu. Hasil rapat hari ini harus ditindaklanjuti di tingkat internal tim fasilitasi kampanye di Kabupaten/Kota, terutama dalam menginventarisasi kegiatan kampanye peserta pemilu yang wajib diawasi," ujar HBM.

Sementara itu, Ahmad Qohar, anggota Bawaslu Lampung, menegaskan bahwa pengawasan siber juga menjadi perhatian khusus. "Selain pengawasan kampanye langsung, tim fasilitasi juga akan memantau media sosial, media massa, dan elektronik. Semua pihak harus melek digital," tegas Qohar.

Gistiawan, anggota Bawaslu Lampung, mengingatkan potensi sengketa antar peserta pemilu yang bisa terjadi. "Pengawas Pemilu harus berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan SK/BA jadwal dan lokasi kampanye yang sesuai dengan zona pemasangan APK. Aturan dapat disosialisasikan secara daring, asalkan tindak lanjutnya jelas," kata Gistiawan, sambil menekankan pentingnya kewaspadaan.

Di akhir rapat, disepakati bahwa output kegiatan ini akan mencakup distribusi peran secara rinci, koordinasi dengan KPU terkait berbagai bentuk kampanye, serta himbauan kepada pasangan calon untuk mematuhi jadwal kampanye. Pengawas Pemilu juga diingatkan untuk melaporkan kegiatan pengawasan setiap Jumat secara berjenjang, sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku.

Editor : Aris Munandar / Mayu Shofa
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle