Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Supervisi Dan Monitoring Dugaan Pelanggaran Pelantikan Pejabat di Tulang Bawang

Bawaslu Lampung Supervisi Dan Monitoring Dugaan Pelanggaran Pelantikan Pejabat di Tulang Bawang

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri lakukan supervisi dan monitoring terhadap hasil penelusuran dugaan pelanggaran di wilayah Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan supervisi dan monitoring terhadap hasil penelusuran dugaan pelanggaran di wilayah Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.

Diinformasikan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melantik 53 Pejabat pada Selasa 28 Mei 2024 di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan Bahwa hal tersebut berkaitan dengan ketentuan pasal 190 juncto pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," Jelas Tamri.

Lanjut Tamri, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan proses penelusuran terhadap hal tersebut, dan di dapat kesimpulan pelantikan penggantian pejabat di lingkup pemda kabupaten tulang bawang tersebut telah memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sehingga tdk dinyatakan sebagai temuan.

Kemudian, Bawaslu Provinsi Lampung dalam kesempatan ini memastikan bahwa bawaslu kabupaten tulang bawang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, serta memastikan semua dugaan pelanggaran baik yang bersifat informasi awal, laporan maupun temuan di proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak ada peristiwa pelanggaran terhadap ketentuan pilkada yang luput dari jajaran pengawas.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle