Bawaslu Lampung Sosialisasi Dan Inventarisir Permasalahan Terkait Persiapan Penyusunan Keterangan PHPU Ke Bawaslu Mesuji
|
Widodo Wuryanto mengatakan bahwa dirinya beserta rombongan ke sekretariat Bawalu mesuji (1/2) dalam rangka memastikan proses sosialisasi PHPU Perbawaslu nomor 10 berjalan di level bawah. Menurutnya ini merupakan bagian dari konstruksi hukum dalam Pemilu.
Kepala sekretariat Bawalu Lampung kemudian menjelaskan bahwa ada dua tindak perselisihan hasil Pemilu ranah Mahkamah Konstitusi. Yakni Pengujian Undang-undang dan menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu
"Ada dua jenis tindak perselisihan hasil Pemilu ranah MK, pertama pengujian Undang-Undang dan kedua penyelesaikan perselisihan hasil Pemilu," kata Kasek.
Widodo mengilustrasikan bahwa Pemilu merupakan proses yang tiap tahapannya harus terekam. Dimulai dari PTPS sampai kemudian Bawaslu RI.
"Pemilu adalah proses, harus terekam semua. Ada pengawas level PTPS, agar pengawas PTPS jangan sampai meninggalkan Form A untuk persiapan menjadi saksi di MK," tambah Kasek.
Orang nomor satu di jajaran Sekreariat Bawaslu Lampung ini mengingatkan agar pengawas menyiapkan alat berupa Form A ketika melakukan pengawasan. Lalu diarsipkan secara tertib administrasi dan juga dilaporkan secara online di Siwaslu.
"Kami ingin memastikan bagaimana tools (alat) itu ada, form A harus disediakan. Selain memanfaatkan tools (Form A) juga online melalui Siwaslu. Kita perlu rapihkan sisi administrasi untuk persiapan PHPU," tutup Kasek.
