Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Soroti Kerawanan Perjokian Dalam Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Lampung Soroti Kerawanan Perjokian Dalam Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan saat dicoklit oleh petugas pantalih dikediamannya, pada Jumat (28/06).

Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, mengungkapkan adanya kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Provinsi Lampung, yaitu petugas Pantarlih yang tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keputusan untuk bertugas.

“Tugas Pantarlih diwakilkan kepada orang lain atau istilahnya dijokikan,” kata Gistiawan saat dicoklit oleh petugas Pantarlih di kediamannya, Jumat (28/6).

Gistiawan menyebutkan bahwa kasus perjokian ini pernah terjadi pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu, di mana Pantarlih mewakilkan tugasnya kepada saudara atau anaknya. Ia menegaskan bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus segera menegur atau mengingatkan jika menemukan praktik tersebut saat melakukan pengawasan lapangan. Sebab, proses coklit dengan cara ini tidak tepat dan tidak memenuhi aspek legalitas.

“PKD punya kewenangan untuk mengingatkan teman-teman Pantarlih jika memang ada hal yang tidak tepat dalam prosesnya,” tutur Gistiawan. Ia juga mengimbau agar proses coklit harus dilakukan door to door dan tidak diwakilkan kepada orang lain. "Jika ada temuan perjokian, kami langsung memberikan saran perbaikan (coklit ulang) di lokasi temuan,” tambahnya.

Selain perjokian, Gistiawan juga menyoroti kerawanan lainnya, seperti pemilih yang masih masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun sudah meninggal dunia. "Ada pula pemilih yang sudah meninggal tetapi masih masuk dalam data," ujarnya.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait lokasi mana saja yang sudah menyelesaikan proses coklit. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan melakukan uji petik ke rumah warga yang sudah dicoklit guna memastikan apakah prosesnya sudah sesuai atau tidak. “Kami imbau proses coklit harus door to door dan pastikan sesuai data kependudukannya,” kata Gistiawan.

Proses pemutakhiran data pemilih termasuk salah satu titik rawan dalam penyelenggaraan pemilu.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle