Bawaslu Lampung Siapkan Jajaran Hadapi Sengketa Proses Pemilu
|
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan proses Pemilu saat ini telah berjalan, sehingga sangat dimungkinkan untuk timbul sengketa proses di tingkat Kabupaten/kota. hal itu diungkapkan nya saat mengecek kesiapan jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Kabupaten Mesuji, Selasa (19/09).
"Kami harap Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar mempersiapkan diri dalam menghadapi sengketa Proses Pemilu 2024 " Ungkapnya.
Mantan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan selama proses penyelenggaraan Pemilu berlangsung. Jika terdapat hal-hal yang dirasa tidak sesuai, maka peserta Pemilu berhak mengajukan sengketa disertai bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan.
“Bawaslu memiliki alat atau instrumen dalam menyelesaikan sengketa. Bawaslu Kabupaten/Kota selaku penyelenggara Pemilu harus memiliki ilmu terkait alur, prosedur, dan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. aturan bisa berubah, jadi kita harus cepat tanggap mempelajarinya dan memahami perubahan-perubahan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya, †Jelas Gistiawan.
