Bawaslu Lampung Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 Kepada Bawaslu RI
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyerahkan laporan akhir penanganan pelanggaran Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penyerahan laporan ini dilakukan pada Jumat (14/02) di Jakarta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyerahkan laporan akhir penanganan pelanggaran Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penyerahan laporan ini dilakukan pada Jumat (14/02) di Jakarta, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik mengenai kinerja pengawasan pemilu di Provinsi Lampung.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri dan Gistiawan, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Widodo Wuryanto dan Kepala Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Laporan ini diterima oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Yusti Erlina.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa laporan ini disusun untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung. “Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga untuk meningkatkan kinerja dalam menindak pelanggaran di masa mendatang,†ujar Tamri.
Laporan tersebut memuat data rinci mengenai dugaan pelanggaran yang diterima oleh jajaran pengawas pemilu. Selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung menerima 128 laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 98 laporan berasal dari masyarakat, sementara 30 lainnya merupakan temuan langsung dari pengawas pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
Tamri memaparkan rincian pelanggaran yang tercatat dalam laporan tersebut. Sebanyak 36 laporan masyarakat tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Selain itu, terdapat 5 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 4 pelanggaran administratif pemilihan, dan 6 pelanggaran pidana pemilihan. Sementara itu, 34 kasus dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya, dan 50 laporan dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
“Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Lampung telah bekerja secara maksimal dalam menangani setiap laporan dan temuan yang masuk. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu demi terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,†tambah Tamri.
Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu RI serta unsur Sentra Gakkumdu yang telah memberikan arahan dan masukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. “Laporan ini hadir sebagai bentuk refleksi sekaligus evaluasi mengenai mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran pemilihan, baik dalam hal pelanggaran administrasi pemilihan, tindak pidana pemilihan, kode etik penyelenggara pemilihan, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,†ujar Gistiawan.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
