Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Sampaikan Laporan Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Lampung Sampaikan Laporan Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu secara berjenjang berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Akhir Kinerja Lembaga. Pada kesempatan ini, Anggota Bawaslu Lampung Tamri bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung sampaikan Laporan Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (24/4) .

Menurut Tamri Laporan akhir ini disampaikan selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat, juga sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas dan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

"Laporan menjadi sebuah kewajiban untuk disampaikan secara terstruktur, baik secara berkala maupun sifatnya insidentil yang didasarkan pada keadaan tertentu agar publik tahu apa yang menjadi kerja-kerja pengawasan Pemilu, dalam hal ini terkait terhadap implementasi fungsi penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024," Pungkas Tamri.

Laporan disampaikan secara kolektif bersamaan diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinisi Lampung beserta yang diterima oleh langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi.

Selain itu, Bawaslu Lampung juga berkonsultasi Kesiapan Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle