Bawaslu Lampung Sambut Kunjungan Tim Irwil Bawaslu RI
|
Bawaslu Lampung Menerima Monitoring Tim Tim Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI terhadap Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di ruang Pepadun Bawaslu Lampung. Kamis (2/3)
Kegiatan Monitoring Harta Kekayaan Apratur Negara (LHKAN) dan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022 dihadiri oleh Tim Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI, Pirgok, Agustin Rafika Sari, Zulfan Ashary dan Cyntia Kumala Dewi
atas Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tanggal 1 Desember 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
Hadir menyambut Tim, Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Widodo Wuryanto, Kabag dan staff
Kepala Sekretariat menghimbau Jajaran ASN Bawaslu agar menyimak Entry meeting ini dengan baik, juga menjelaskan bahwa hal ini sudah wajar terjadi dalam Organisasi Kelembagaan
"Jadi, tiap Organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya diawali dari proses perencaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi. Pada tahap evaluasi ini bertujuan supaya tertib dan tercapainya target kinerja yang optimal. Di sinilah perlunya monevâ€, kata Widodo
Lebih lanjut Widodo menginstruksikan ke seluruh staf untuk fokus dalam monev yang dilaksanakan oleh Irwil 1 beberapa waktu kedepan.
"Mari bersama Kita cermati setiap pemeriksaan, jangan sampai kita anggap hal biasa saja namun akhirnya ada masalah, itu untuk kita perlu fokus dalam proses monev iniâ€, jelas Widodo
Widodo juga menyampaikan di Bawaslu laporan LHKPN sudah progres 78%, targetnya sebelum 31 Maret sudah selesai.
"Sambil berjalan kita perbaiki hal apa saja yang kurang kemudian kami jajaran ASN Bawaslu siap menerima saran, informasi, masukan, bimbingan dan arahan dalam melaksanakan tugas tersebut" tegas Pak Kasek
Tim Irwil menyampaikam Reviu Laporan Kinerja dan Monitoring LHKAN Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2022, dengan harapan 31 Maret sudah 100% disusun dengan berproses pada setiap bulannya
Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dengan metode pengumpulan data informasi untuk akurasi data dalam laporan kinerja, penelaahan penyelenggaraan SAKIP secara ringkas, penyusunan kertas kerja reviu dan membuat surat pernyataan telah direviu dan surat tersebut merupakan bagian dari laporan kinerja
Monitoring LHKAN sesuai SE MENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2023 bertujuan untuk memastikan instansi pemerinţah melaksanakan reformasi birokraşi mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan instansinya
Memastikan setiap aparatur negara melaksanakan kewajibann pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk komitmen terhadap integrasi dan akuntabilitas.
Hasil pemantauan dilaporkan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April setiap tahun