Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Perkuat Tertib Administrasi Dan Pengelolaan Aset

.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengikuti Rapat Sosialisasi Target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Penuntasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kondisi Rusak Berat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (10/8).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono mengikuti Rapat Sosialisasi Target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Penuntasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kondisi Rusak Berat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (10/8).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN), khususnya dalam memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu membahas sejumlah hal berkaitan dengan target IPA serta langkah penuntasan terhadap BMN yang berada dalam kondisi rusak berat. Pengelolaan aset menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan, sehingga diperlukan pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penatausahaan yang dilakukan secara tepat.

Achmad Sutiono menegaskan bahwa tertib administrasi harus berjalan seiring dengan tertib pengelolaan aset. Menurutnya, setiap BMN yang berada dalam penguasaan lembaga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara fisik.

“Tertib administrasi dan tertib aset merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan. Setiap Barang Milik Negara harus dikelola dan dicatat dengan baik sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Achmad Sutiono.

Ia menjelaskan, pengelolaan BMN tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang, tetapi juga memastikan kondisi dan status setiap aset dapat diketahui dengan jelas. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terdapat aset yang terabaikan, khususnya BMN yang sudah mengalami kerusakan berat dan memerlukan tindak lanjut.

Menurutnya, penuntasan pengelolaan BMN kondisi rusak berat perlu dilakukan secara terencana dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap aset memiliki data dan status yang jelas. Untuk BMN yang kondisinya sudah rusak berat, tentu harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Achmad Sutiono menambahkan, pencapaian target IPA juga membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran. Koordinasi antara unsur sekretariat dan pihak-pihak terkait diperlukan agar proses pengelolaan BMN dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan data yang akurat.

Ia mendorong agar pengelolaan aset di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung terus diperbaiki, baik dari sisi administrasi maupun penatausahaan. Dengan demikian, seluruh aset negara yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dapat dikelola secara optimal.

“Komitmen kami di Bawaslu Provinsi Lampung adalah terus memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset. Kami akan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola BMN,” ungkapnya.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle