Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Perkuat Tata Kelola Dan Mitigasi Risiko

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi risiko hukum melalui sosialisasi yang disampaikan Tim Pembinaan Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (24/8).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi risiko hukum melalui sosialisasi yang disampaikan Tim Pembinaan Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (24/8).

Sosialisasi tersebut membahas Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi sekaligus pengenalan Dashboard Monitoring Kejadian Risiko (DIKERIS). Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Indra Darmawan, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Bawaslu Provinsi Lampung Theresa Agustina Perangin Angin, serta Tim dari Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI dan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung.

Dalam pemaparannya, Perwakilan Tim dari Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI Rizki Riana Putri menjelaskan pengelolaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN Rupiah Murni dan Dana Hibah APBD memiliki mekanisme berbeda, terutama dalam pembiayaan pengawasan Pilkada. Perbedaan tersebut membutuhkan kesiapan jajaran dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban.

“Pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Rupiah Murni dan Dana Hibah APBD memiliki mekanisme yang berbeda. Karena itu, jajaran perlu memahami setiap tahapan agar proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Rizki.

Selain mekanisme pendampingan proses hukum, peserta juga mendapatkan pengenalan mengenai DIKERIS. Sistem informasi berbasis digital yang dikembangkan Inspektorat Utama Bawaslu tersebut digunakan untuk mencatat, memantau, dan melaporkan kejadian risiko, khususnya risiko hukum, secara lebih responsif.

DIKERIS menjadi bagian dari ekosistem manajemen risiko kolaboratif dalam mendukung tata kelola pengawasan pemilu. Melalui sistem tersebut, setiap kejadian risiko dapat terdokumentasi dan dipantau sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat serta mencegah permasalahan berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Indra Darmawan, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting bagi jajaran Bawaslu Lampung sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan administrasi.

“Bagi kami, sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesiapan jajaran, khususnya dalam memahami bagaimana menghadapi dan mengelola potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas. Setiap proses administrasi maupun pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme pendampingan hukum juga diperlukan agar jajaran tidak hanya mampu mengidentifikasi potensi permasalahan sejak awal, tetapi juga mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi suatu kejadian risiko.

“Kita tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya memiliki dasar dan prosedur yang jelas. Dengan adanya pemahaman mengenai mekanisme pendampingan hukum dan pemanfaatan DIKERIS, kami berharap setiap potensi risiko dapat segera diidentifikasi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti secara terkoordinasi,” ujarnya.

.
.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle