Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Perkuat Jajaran Dalam Pengawasan Kampanye Di Media Dan Siber Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Lampung Perkuat Jajaran Dalam Pengawasan Kampanye Di Media Dan Siber Jelang Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar beri arahan pada rapat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, kamis (03/10).

Sembilan hari setelah masa kampanye Pilkada 2024 dimulai, Bawaslu Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap kampanye, khususnya di media cetak, elektronik, dan dunia siber. Kampanye di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2024, sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, isu-isu negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi SARA di media selama masa kampanye juga menjadi fokus pengawasan.

Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, menekankan pentingnya langkah pencegahan terkait potensi penyebaran informasi negatif ini. "Tim Fasilitasi Pengawasan Siber dan Pengawasan Media harus segera mengirimkan surat kepada instansi terkait dan berkoordinasi untuk pengawasan kampanye di media," ujar Qohar dalam rapat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, kamis (03/10).

Setelah diterbitkannya Surat Edaran Pengawasan Siber oleh Bawaslu RI, Bawaslu Lampung telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Siber dan Tim Fasilitasi Pengawasan di Media melalui surat penerusan. Ahmad Qohar juga menekankan pentingnya pelaporan berkala setiap hari Jumat terkait hasil pengawasan media. Laporan tersebut harus disusun dalam format Form A dan AKP serta rekap pengawasan siber.

Subkoordinator Kehumasan Bawaslu Lampung, Sri Rahmawati Nasution, mengingatkan pentingnya langkah teknis setelah pembentukan SK dan pengisian formulir pengawasan. "Tim Fasilitasi juga diminta untuk membuat posko pengaduan masyarakat yang dapat disosialisasikan melalui flayer di media sosial resmi Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Sri.

Selain pengawasan media dan siber, staf Humas Bawaslu Lampung, Mayu Shofa, menambahkan bahwa akun resmi pasangan calon yang terdaftar juga akan diawasi. Untuk itu, Tim Fasilitasi Pengawasan Media harus segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota atau admin akun terkait.

Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu Lampung berharap pelaksanaan kampanye di media dan siber dapat berjalan sesuai aturan, mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga integritas Pilkada 2024.

Editor : Mayu Shofa / Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle